Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berdiri pada tanggal 17 april tahun 1978, berdasarkan SK Menteri Kehakiman R.I No. J.S.4/8/14 Tahun 1977. Sebelum ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada tahun 1972 telah didirikan Pos Imigrasi dibawah kendali Kantor Imigrasi Bengkalis. Latar belakang didirikan Pos Imigrasi di Selatpanjang adalah dalam rangka mendekatkan pemberian pelayanan keimigrasian sehingga terdapat kemudahan bagi masyarakat. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pengawasan Keimgirasian, dimana Selatpanjang merupakan salah satu tempat bermukimnya warga keturunan Tiong Hoa pada saat itu, maka pada tahun 1975 Pos Imigrasi Selatpanjang ditingkatkan menjadi Resort Imigrasi Selatpanjang. Sedangkan tempat kedudukannya tetap diselatpanjang dan tetap dibawah kendali kantor Imigrasi daerah Bengkalis. Sesuai dengan beban kerja dan tingkat kerawanan keimigrasian di Resort Imigrasi Selatpanjang, Serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat, maka pada tanggal 17 April 1978 secara resmi Resort Imigrasi Selatpanjang diingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Selatpanjang dan secara administrasi terpisah dengan Kantor Imigrasi Bengkalis sejak tanggal tersebut kedudukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dibawah kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru.
Berdasarkan SK Menteri Kehakiman R.I No. M.03-PR.07.04 Tahun 1991, ditetapkan bahwa Kantor Imigrasi Selatpanjang meliputi wilayah kerja 2 (dua) Kecamatan yaitu : Kecamatan Tebing Tinggi berkedudukan diselatpanjang dan Kecamatan Merbau yang berkedudukan Teluk Belitung. Pada perkembangannya pada tahun 1996 Kecamatan Tebing Tinggi megalami pemekaran yaitu berdirinya kecamatan Rangsang yang berkedudukan di Tanjung Samak. Pada tahun 2000 Kecamatan Rangsang mengalami pemekaran dengan berdirinya Kecamatan Rangsang Barat yang camatnya berkedudukan di segomeng. Sedangkan Kecamatan Rangsang Tetap menjadi kecamatan Rangsang. Pemekaran kecamatan terjadi juga di Tebing Tinggi, dimana pada tahun 2002 telah berdiri Kecamatan Tebing Tinggi Barat yang berkedudukan di Alai. Sedangkan Kecamatan Tebing Tinggi tetap dengan nama Tebing Tinggi.
Dengan demikian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang meliputi wilayah kerja 5 (lima) Kecamatan yaitu : Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamstan Rangsang Barat, Kecamtan Rangsang dan Kecamatan Merbau. Kelima kecamatan ini pada tahun 2008 telah dimekarkan menjadi sebuah wilayah Kabupaten dengan nama Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan dengan semakin berkembangnya Kabupaten Kepulauan Meranti maka semakin banyak pula pemekaran-pemekaran yang terjadi, sehingga pada tahun 2013 jumlah kecamatan yang ada di KAB. KEPULAUAN MERANTI menjadi 9 (Sembilan) Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Tebing Tinggi
- Kecamatan Tebing Tinggi Timur
- Kecamatan Tebing Tinggi Barat
- Kecamatan Rangsang
- Kecamatan Rangsang Barat
- Kecamatan Rangsang Pesisir
- Kecamatan Merbau
- Kecamatan Pulau Merbau
- Kecamatan Tasik Putri Puyu
Dengan demikian pada saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang meliputi wilayah kerja 9 (sembilan) kecamatan tersebut diatas.
Aktifitas yang menarik pada wilayah kerja kantor Imigrasi Selatpanjang yakni volume keberangkatan dan kedatangan kapal laut beserta crew yang berada di pelabuhan Selatpanjang yang relatif cukup signifikan. Jika dilihat dipeta, Kesembilan kecamatan tersebut terletak berada masing-masing di 3 (tiga) pulau yang cukup besar, yaitu : Pulau Tebing Tinggi, Pulau Padang, dan pulau rangsang
Letak ke 3 (tiga) pulau tersebut sangat rawan dan strategis, karena disepanjang pantai timur berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perlintasan tradisional dengan daerah-daerah di Semenanjung Malaysia.
Sarana Transportasi antar pulau dengan menggunakan perahu pompong atau speed boat, sedangkan untuk kekota-kota lainnya yang berdekatan seperti Bengkalis dan Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan Fery cepat (MV) jarak Tempuhnya ± 1,5 atau 2 jam. Jika kejakarta dapat ditempuh melalui Batam atau Pekanbaru. Jarak Tempuh Selatpanjang Batam ± 3 jam perjalanan laut, sedangkan jarak tempuh selatpanjang Pekanbaru ± 5 atau 6 jam, karena sebagian besar perjalan harus ditempuh melalui sungai dimana laju kecepatan kapal dibatasi.
Lalu lintas kapal untuk jalur domestik lainnya melalui /transit di Selatpanjang cukup ramai seperti dari Dumai Ke batam atau Batam ke pekanbaru. Dengan Perolehan PNBP Kantor Imigrasi Selatpanjang rata-rata capai ± 700 juta tiap tahunnya, merupakan kontribusi yang relative cukup signifikan bagi Pembangunan Nasional
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang berkedudukan di kota Selatpanjang sebagai ibu kota dari Kabupaten kepulauan Meranti berlamat dijalan Merdeka No. 150 Selatpanjang. Memiliki Luas Tanah 1,071 M2 dan bagunan gedung kantor seluas 925 M2 , didirikan pada tahun 1978.