KABAR TERKINI ::.
Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia

Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mendapatkan penghargaan Peringkat Ke-10 Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2025 versi Skytrax, sebuah lembaga independen pemeringkat penerbangan yang berkedudukan di London, Inggris. Informasi tersebut dirilis di situs resmi Skytrax World Airport Awards (https://www.worldairportawards.com/worlds-best-airport-immigration-2025/). Dalam situs tersebut dijelaskan, penilaian untuk Layanan Imigrasi Bandara Terbaik Dunia ini mencakup berbagai aspek seperti kedatangan dan keberangkatan, layanan Imigrasi dan kontrol perbatasan, termasuk waktu tunggu, sistem antrean, jalur prioritas, sistem dan efisiensi e-gate (pintu otomatis) hingga efisiensi dan kesopanan staf Imigrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, pencapaian tersebut menjadi tonggak sejarah baru bagi Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini merupakan bentuk pengakuan terhadap transformasi dan inovasi pelayanan keimigrasian Indonesia, khususnya di bandara internasional.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada prestasi yang berhasil dicapai oleh Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta), dengan masuk 10 besar Layanan Imigrasi Bandara Terbaik di Dunia. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras yang dicurahkan petugas pemeriksaan keimigrasian Bandara Soetta. Banyak tantangan yang telah dilalui oleh jajaran di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soetta dalam bertugas. Petugas di TPI pun tetap bekerja di libur-libur panjang demi kelancaran lalu lintas penumpang. Tugas mereka tidak mudah, dan butuh dedikasi yang besar. Alhamdulillah, semua itu membuahkan hasil, membawa kebanggaan bagi Indonesia,” ujar Menteri Agus, Jumat (11/04/2025).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, Ditjen Imigrasi mengimplementasikan program digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan di bandara-bandara dan pelabuhan internasional. Salah satunya pemanfaatan autogate berteknologi mutakhir sehingga penumpang dapat merasakan pengalaman yang mulus (seamless) saat menggunakan, dengan proses pemeriksaan hanya 10-15 detik per perlintasan.
“Autogate di bandara internasional Indonesia juga sudah melayani WNA (warga negara asing) dan bahkan dapat dilalui anak yang berusia enam tahun ke atas. Hal ini dimungkinkan dengan elektronik visa (eVisa) Indonesia, dan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang semakin canggih,” tutur Godam.
Sistem autogate juga terintegrasi dengan border control management (BCM) dan data Interpol. Hingga saat ini, autogate telah dioperasikan di beberapa titik perlintasan utama Indonesia, meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda serta Pelabuhan Batam Center, dengan total 264 unit. Jumlah tersebut akan terus bertambah guna mengoptimalkan proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan utama.
Agus juga menyebutkan, selain memanfaatkan teknologi terkini, jajaran Imigrasi di bandara dan pelabuhan juga mengupayakan rekayasa alur penumpang di waktu-waktu krusial, seperti liburan sekolah, Idulfitri serta Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, lalu lintas penumpang tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan.
Sepanjang tahun 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta melayani total 17.166.177 perlintasan, yang terdiri dari 8.615.937 keberangkatan dan 8.550.240 kedatangan. Sementara itu, dalam periode 1 Januari-10 April 2025, jumlah perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta yaitu 4.987.378 perlintasan, terdiri dari 2.473.802 keberangkatan dan 2.513.576 kedatangan.
“Kami berharap pencapaian ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Ke depan, kami akan terus berinovasi, memperkuat integrasi sistem, serta menjaga profesionalisme petugas demi memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat dan wisatawan internasional," tutup Menteri Agus.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Mendeportasi WN Malaysia yang Overstay

Jum’at, 21 Maret 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia atas nama Zamalina Binti Ali. Yang bersangkutan diberikan tindakan administaratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Warga negara Malaysia tersebut di deportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan tanjung harapan selatpanjang dengan menggunakan kapal MV OCEANNA VIII tujuan Kukup, Johor Bahru ,Malaysia pukul 09.30 WIB. Kegiatan deportasi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian beserta 2 orang staff. Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
Putu Sonny Kharmawi Guna. G selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengungkapkan, Imigrasi tidak hanya meberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum, demi keamanan negara. Putu Sonny Kharmawi Guna. G menyampaikan agar menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso menyatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang – undangan.
Menurut Rianto Hendro Santoso Warga Negara Malaysia tersebut Melebihi izin tinggalnya (Over stay) Kurang lebih Selama 480 hari. Sesuai pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025
BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara. Operasi Wira Waspada tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 Januari 2025 sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 21 Februari 2025, dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.
Di Wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi. Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 November 2024.
Pada Operasi Wira Waspada bulan Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” jelas Godam.
Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam. Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira (वीर) dan Waspada (वद) dalam bahasa Sansekerta. Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas".
Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan “Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," pungkas Menteri Agus.
Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting
Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting
JAKARTA – Peringatan hari jadi Imigrasi Indonesia yang ke-75 pada Jumat (31/01/2025) dilaksanakan dengan syukuran sederhana, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Acara ini diadakan secara serentak di lingkungan internal Direktorat Jenderal Imigrasi, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor imigrasi dan rumah detensi di seluruh Indonesia.
“Penyederhanaan dalam kegiatan seremonial ini adalah bentuk nyata untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Anggaran yang berhasil dihemat dari penyelenggaraan acara ini akan dialokasikan untuk program-program lain yang lebih mendesak dan berdampak kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Bapak Presiden,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Mengusung tema “Melayani, Mengabdi dan Berinovasi”, Syukuran HBI yang tahun ini dilaksanakan lebih bersahaja mencakup pemotongan tumpeng, doa bersama, dan pemutaran video sejarah keimigrasian. Pelaksanaan di tingkat wilayah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perwakilan RI dibatasi hingga 15 orang peserta untuk menjaga efisiensi dan fokus pada esensi peringatan.
Dalam Syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Ditjen Imigrasi juga mengadakan “Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menyapa” yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Menteri akan berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat beserta stakeholders seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Satgas Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kesempatan tersebut akan membahas distribusi bantuan sosial bagi masyarakat perbatasan di Kalimantan Bara dan corporate social responsibility (CSR) untuk UMKM. Distribusi akan dilakukan dalam dua tahap, sebanyak 310 paket didistribusikan pada 31 Januari 2025 di PLBN Jagoi Babang dan 1.800 paket akan selesai didistribusi sebelum 7 Februari 2025 ke desa-desa yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Siding dan Jagoi.
Selain itu, Menteri juga berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah membahas rencana pembentukan kantor imigrasi di Blora, sebagai salah satu program perluasan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Perwakilan petugas imigrasi penjaga perbatasan negara juga akan dilibatkan pada kegiatan ini. Oliver Marsel Ferre, petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua mendapatkan kesempatan menyapa Menteri Imipas dan berbagi cerita kesehariannya dalam bertugas.
Menteri Agus menegaskan bahwa efisiensi ini tidak hanya diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi serta rumah detensi di seluruh Indonesia. Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan bangsa.
Syukuran HBI ke-75 merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan hari jadi Imigrasi yang dilaksanakan sepanjang Januari 2025. Acara-acara yang sebelumnya digelar dalam rangka HBI antara lain layanan Paspor Simpatik, donor darah, bakti sosial di semua satuan kerja Imigrasi se-Indonesia, serta Immigration Run, Layanan 1.075 Paspor dan Festival Imigrasi yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
“Momentum ini bukan sekadar peringatan hari jadi, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab kita untuk terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Kami percaya, efisiensi dan kebersahajaan dalam pelaksanaan acara justru akan memperkuat makna peringatan ini,” tutupnya.
Terdampar di Perairan Meranti, Seorang WNA Diselamatkan oleh Tim Gabungan

SELATPANJANG -Niat hati mau menjajal kapal layar, atau jenis yacrt yang baru dibeli, Huang Zhigang (51), seorang warga negara China harus terdampar hingga ke Kepulauan Meranti Indonesia. Tepatnya di Perairan Tanjung Permai, Kecamatan Rangsang, Senin (9/12/2024) malam.
Kapal layar pelesir dengan nama lambung Happy Lobster itu terombang ambing di tengah laut, pasca mengalami kerusakan mesin dari Johor - Langkawi Malaysia. Kejadian tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Imigrasi Selatpanjang, Satpol Airud Polres Kepulauan Merqnti dan KSOP Selatpanjang, di Kantor Imigrasi Selatpanjang, Selasa (10/12/2024) sore. Kanit Gakkum Polaird Polres Kepulauan Meranti, Iptu Andi Purba mengatakan atas informasi adanya kapal yang terdampar, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasatpol Airud memerintahkan untuk melakukan pengecekan di TKP. “Personel Polair bersama rekan-rekan imigrasi langsung ke TKP, kemudian kita dapati satu kapal yang berbendera asing bernama Happy Lobster, kemudian ditemukan seorang warga negara asing sebagai nahkodanya bernama Huang Zhigang warga negara China,” ungkap Andi.
Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut mengalami gangguan mesin dan terbawa arus hingga ke Perairan Kepulauan Meranti. Adapun kronologis yang dialami korban, armada perintis tersebut semula berangkat dari Langkawi, Malaysia 6 Desember 2024 lalu yang baru saja dibeli oleh korban untuk melalui masa percobaan. "Namun dalam perjalanan kembali dari Johor ke Langkawi, kapal mengalami kerusakan pada dinamo starter sehingga mesinnya mati. Ditambah dengan cuaca buruk, kapal akhirnya terdampar di perairan Indonesia," terangnya. Kapal asing tersebut kemudian ditarik menggunakan Armada Polairud Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (10/12/2024) dini hari, hingga dipastikan aman di Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan.
Sementara itu kepada nahkoda saat diperiksa hanya memiliki paspor negara China serta tidak memiliki izin keimigrasian di tempat lain. Namun pihak Imigrasi Selatpanjang tidak menemukan pelanggaran keimigrasian karena Nahkoda terdampar di wilayah Kepulauan Meranti karena kondisi darurat. “Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap yang bersangkutan dan murni karena keadaan darurat yang menyebabkan kapalnya terdampar,” ungkap Kasi Inteligen Dakim Imigrasi Selatpanjang, Riyanto. Riyanto mengatakan, kepada nahkoda kapal tersebut, pihak Imigrasi Selatpanjang mengeluarkan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat sebagai legalitas untuk tinggal di wilayah Indonesia.
“Diberikan izin tersebut untuk tujuan yang bersangkutan melakukan upaya perbaikan kapalnya sehingga sesegera mungkin dapat melakukan perjalanannya kembali dengan kapalnya,” ungkap Riyanto. Setelah mendapat Izin tinggal tersebut yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Imigrasi Selatpanjang untuk menghindari pelanggaran keimigrasian. Di tempat yang sama, Kepala KSOP Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo menjelaskan bahwa perairan Kepulauan Meranti pada dasarnya bukanlah wilayah yang bisa dilewati kapal jenis Yacht. “Hanya saja memang kapal tersebut di tengah perjalanan mengalami kerusakan dan terbawa arus ke perairan Kepulauan Meranti,” jelasnya. Aparat Polairud Meranti selamatkan Nakhoda Kapal Layar Asing yang terdampar di Perairan Tanjung Permai, Kecamatan Rangsang, Senin (9/12/2024) malam.