Jum’at, 21 Maret 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia atas nama Zamalina Binti Ali. Yang bersangkutan diberikan tindakan administaratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Warga negara Malaysia tersebut di deportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan tanjung harapan selatpanjang dengan menggunakan kapal MV OCEANNA VIII tujuan Kukup, Johor Bahru ,Malaysia pukul 09.30 WIB. Kegiatan deportasi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian beserta 2 orang staff. Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman.
Putu Sonny Kharmawi Guna. G selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengungkapkan, Imigrasi tidak hanya meberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum, demi keamanan negara. Putu Sonny Kharmawi Guna. G menyampaikan agar menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso menyatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang – undangan.
Menurut Rianto Hendro Santoso Warga Negara Malaysia tersebut Melebihi izin tinggalnya (Over stay) Kurang lebih Selama 480 hari. Sesuai pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.