Direktorat Jenderal Imigrasi Menggelar Operasi Jagratara Tahap 2, 1293 Orang Asing Diperiksa dan 185 Diproses Hukum

WhatsApp Image 2024 08 24 at 15.20.32

Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan kepatuhan Warga Negara Asing (WNA) terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus operasi Jagratara ini ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

"Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, Kamis (29/8/2024).

Kami lanjutnya, akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing
ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan," tegas Godam.

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.

Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS KELAS II TPI
SELATPANJANG/KEPULAUAN MERANTI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Merdeka No.150, Selatpanjang Kota, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti, Riau 28753
PikPng.com phone icon png 604605   0822137355912
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.selatpanjang@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.selatpanjang@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI