Pada tanggal 17 Oktober 2024 telah di laksanakan Kegiatan Pendeportasian Warga Negara Singapura atas nama LEE TIONG YAP dengan keberangkatan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, take off Pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura.
Warga Negara Singapura tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf f.